Jasa Konsultan Desain dan Engineering..
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung, seperti yang tertera di UU nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021. PBG diperlukan untuk membangun bangunan baru, merenovasi, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung (SIMBG, 2023).
PBG mengharuskan pemilik bangunan melaporkan terkait fungsi bangunan dengan menyesuaikan tata ruang yang berlaku. Jika bangunan gedung sudah dibangun dan tidak memiliki PBG, maka perlu mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk mendapatkan PBG (Pasal 346 ayat(3) PP nomor 16 tahun 2021).
Persyaratan Mengurus PBG
Terdapat beberapa persyaratan administrative sebelum mengurus pembuatan PBG, yaitu:
1. Data pemohon/pemilik
2. Data bangunan Gedung
3. Dokumen rencana teknis, meliputi:
1) Dokumen rencana arsitektur, seperti:
- Data penyedia jasa perancang arsitektur,
- Konsep rancangan,
- Gambar rencana tapak,
- Gambar denah,
- Gambar tampak bangunan,
- Gambar potongan bangunan,
- Gambar rencana tata ruang dalam,
- Gambar rencana tata raung luar,
- Detail utama.
2) Dokumen rencana utilitas, seperti:
- Perhitungan kebutuhan air bersih dan listrik,
- Pengelolaan sampah,
- Penampungan dan pengolahan air limbah,
- Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran dari bangunan,
- Gambar system ventilasi
- Gambar jaringan listrik
- Gambar system proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran,
- Gambar system transportasi horizontal dan vertical, dan
- Gambar sanitasi.
3) Dokumen rencana struktur, seperti:
- Gambar rencana struktur atas dan bawah,
- Gambar rencana basement, dan perhitungan rencana struktur lengkap dengan data soil investigasi untuk bangunan lebih dari dua lantai.
4) Dokumen rencana spesifikasi teknik bangunan gedung berkaitan dengan jenis, tipe, karekteristrik material yang dipakai secara detail untuk komponen, structural, elektrikal, mekanikal, dan perpipaan.
Apabila Anda merasa mengalami kesulitan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), anda bisa menggunakan jasa konsultan seperti PT Tunas Engineering yang merupakan konsultan struktur dan perencana yang memiliki layanan jasa untuk menangani perizinan PBG.
Segera hubungi tim Tunas Engineering, solusi tepat konsultan struktur dan perencana.
Whatsapp : 08111620140
Email : [email protected]
Instagram : @tunas_engineering