T & G

Jasa Konsultan Desain dan Engineering..

SLF

Informasi layanan yang kami miliki untuk anda.

 

Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikasi Laik Fungsi atau lebih umumnya disebut SLF merupakan sertifikat bangunan yang telah selesai dibangun dan sudah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi dari bangunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah kota. Tanpa adanya SLF, bangunan tersebut tidak bisa digunakan secara legal. Sesuai yang tercantum pada Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. Sebab itulah Sertifikat Laik Fungsi sangat penting untuk dimiliki setiap pemilik Gedung.

Persyaratan Mengurus SLF

Terdapat beberapa persyaratan administrative sebelum mengurus pembuatan SLF, yaitu:

-          Surat pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi

-        Surat permohonan pengujian sertifikat laik fungsi

-         Fotokopi KTP pemohon bagi Warga Negara Indonesia dan kartu izin tinggal terbatas bagi Warga negara Asing.

-          Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung apabila pemohon bukan pemilik bangunan Gedung

-          Untuk badan hukum atau usaha melampirkan akta badan hukum sepert: akta pendirian, surat keputusan, dan NPWP.

-          Fotokopi bukti kepemilikan tanah SHM/SHGB

-          Fotokopi surat keputusan izin membangun bagunan (IMB) meliputi:

1.       KRK (Peta Ketetapan Rencana Kota),

2.       RTLB (Rencana Tata Letak Bagunan),

3.       Rencana gambar arsitektur bangunan

-          Berita acara yang menunjukan pembangunan telah selesai

-          Hardcopy dan softcopy gambar as built drawing

-          Berita acara mengenai uji coba instalasi kelengkapan bangunan

-          Foto bangunan dan fasilitasnya.

Persyaratan di atas adalah persyaratan umum permohonan SLF bangunan Gedung, setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda terkait pelampiran berkas administrasinya.

 

Jika Anda merasa mengalami kesulitan dalam pengurusan sertifikat laik fungsi, anda bisa menggunakan jasa konsultan SLF. PT. Tunas Engineering yang merupakan konsultan struktur dan perencana juga memiliki layanan jasa untuk menangani perizinan SLF.

Segera hubungi tim Tunas Engineering, solusi tepat konsultan struktur dan perencana.

Whatsapp : 08119745572

Email : [email protected]

 

Instagram : @tunas_engineering

 

Service

Our Service

PBG
SLF
Hubungi Kami